Persyaratan & Pendaftaran Merk

Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Merk :

  1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
  2. 30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm 
  3. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
  5. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
  6. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
  7. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
  8. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).


Catatan:

  • Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum;
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon. Dalam hal ini, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
  • Bagi perusahaan, yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan adalah Direktur yang berwenang (sesuai Anggaran Dasar Perusahaan);
  • Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana tersebut di atas telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
referensi :
http://www.globomark.com/pendaftaran-merek.html

0 komentar:

Posting Komentar

top