Pagi semua, di bawah ini merupakan struktur penjelasan mengenai Dasar Hukum, Pengertian dan Lingkup Rahasia Dagang, Hak Pemilik Rahasia Dagang, Pengalihan Rahasia Dagang. yang di kutip dari internet. mohon di perhatikan ya.
Sejarah dan Perkembangan Rahasia Dagang di Indonesia
Dalam perkembangannya, dewasa ini masalah perdagangan dan industri internasional tidak hanya berkaitan dengan barang dan jasa semata-mata, tetapi di dalamnya juga terlibat sumber daya lain berupa informasi yang berguna bagi kegiatan usaha dan bernilai ekonomi tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha industri maupun perdagangan.
Berkenaan dengan hal itu maka para investor dan pelaku bisnis merasa sangat berkepentingan terhadap adanya perlindungan rahasia dagangnya melalui sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) sesuai dengan standar internasional. Bagi mereka perlindungan memadai terhadap rahasia dagang pada umumnya merupakan salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan perdagangan dan investasi di suatu Negara.
Dipandang dari sudut pandang hukum hal ini dapat dipahami dan sangat beralasan, sebab pelanggaran terhadap rahasia dagang pada gilirannya secara ekonomis akan sangat merugikan para penemu dan pemilik hak tersebut. Rahasia dagang menjadi factor yang esensial dalam upaya persaingan dagang yang jujur ( fair competition ), sekaligus merupakan komoditas yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi tinggi.[1]
Bahaya dari ketidakterlindungan rahasia dagang cukup berdampak negatif bagi berlangsungnya suatu usaha mengingat suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Oleh karena itu terbuka pemanfaatan tanpa hak, pencurian maupun spionase bisnis guna mendapatkan rahasia dagang dari lawan bisnisnya. Sehinnga terjadi kecurangan dalam persaingan yang jauh dari prinsip keadilan dan kejujuran. Mengingat bahwa pemilik rahasia dagang adalah yang paling berhak atas suatu kepemilikan, tidak terkecuali rahasia dagang yang termasuk ke dalam kategori aset yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis yang sangat berharga bagi pemiliknya karena berguna bagi pelaksanaan kegiatan usaha industri ataupun perdagangan .
Hukum tentang rahasia dagang itu sendiri mulai dikembangkan pada abad ke Sembilan belas. Satu kasus yang berkaitan dengan rahasia dagang adalah kasus Prince Albert V. Strange. Kasus rahasia dagang yang terjadi pada tahun 1849 ini adalah sebagai berikut : Ratu Victoria dan Pangeran Albert memiliki kegemaran membuat lukisan-lukisan pada logam. Ratu dan suaminya membuat lukisan-lukisan pada logam itu untuk hobi dan kesenangan mereka yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka semata-mata, meskipun kadang-kadang lukisan itu mereka berikan sebagai kenang-kenangan bagi teman-teman dekat mereka.
Suatu saat lukisan itu diserahkan kepada seorang ahli cetak untuk digravir dan ahli gravir itu secara diam-diam membuat tiruan-tiruan yang kemudian diserahkan kepada tergugat ( Strange ) yang berniat memamerkan karya-karya tersebut dalam suatu pameran yang terbuka untuk umum yang penyelenggaranya dikomersialkan. Pengadilan memutuskan untuk melarang penyelenggaraan pameran tersebut karena pemilikan atas lukisan-lukisan itu diperoleh berdasarkan pelanggaran atas kepercayaan yang telah diberikan dan kerahasiaan yang terangkum dalam sebuah kontrak.[2]
Kasus lain di Inggris berkenaan dengan hukum kerahasiaan adalah Coco v. AN Clark ( engineer ) Ltd. 1969 yang menyangkut suatu desain mesin pembersih yang dibuat oleh penggugat yang terlibat negosiasi bisnis dengan tergugat. Tergugat dalam hal ini dinyatakan telah melanggar rahasia dagang karena telah mengingkari kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Hal terpenting dari kasus ini, pengadilan menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap telah melanggar rahasia dagang jika memenuhi unsur-unsur : pertama : pertama, bahwa informasi itu memiliki nilai kerahasiaan, kedua, adanya kewajiban para pihak untuk merahasiakan informasi tersebut dan ketiga, adanya unsur perbuatan berupa tindakan penggunaan informasi tersebut secara melawan hukum yang merugikan pemilik informasi.
Berikutnya, kasus Thomas Marshall ( exports ) Ltd. V. Giunle 1976, di mana pihak tergugat yang sebelumnya meletakkan jabatan sebelum habis 10 Tahun jabatannya kemudian mendirikan perusahaan saingan. Informasi yang menjadi persoalan menyangkut sumber-sumber pemasok dan nama-nama pejabat serta kontrak-kontrak lainnya di Eropa dan Timur Jauh. Hakim memenangkan pihak penggugat dan ia menyatakan bahwa diperlukan empat unsur dalam mengkaji kualitas kerahasiaan, yaitu : pertama, pembocoran informasi akan merugikan pemilik informasi atau akan menguntungkan pihak lain; kedua, pihak pemilik informasi harus yakin bahwa informasi itu benar-benar rahasia dan belum diketahui masyarakat luas; ketiga, keyakinan pemilik informasi atas hal itu harus bersifat wajar; dan keempat, informasi itu harus dinilai dari segi kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik perdagangan atau industry khusus yang terkait.[3]
Jika kita lihat juga, sebenarnya dalam konsepsi hukum di Indonesia perlindungan rahasia dagang bukan merupakan hal yang baru meskipun tidak secara detail namun sudah ada upaya perlindungan hukum sejak dahulu terbukti ada dalam KUHP. Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar Hukum yang digunakan adalah Pasal 322 ayat 1 KUHP, di mana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik itu yang sekarang atau yang dulu, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran Rahasia Dagang tersebut dilakukan seteleh buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu di mana ia masih harus menjaga Rahasia Dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi Pasal 322 ( 1 ), tetapi menggunakan pasal 323 ayat ( 1 ). Pasal 323 ayat ( 1 ) menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Sembilan ribu rupiah. Dalam Pasal 323 ayat ( 2 ) disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan ( aduan ).
Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi ( jika masih bekerja di tempat pemilik Rahasia Dagang ) atau perbuatan melawan hukum. Dasar untuk melakukan tuntutan penuntutan wanprestasi adalah klausul perjanjian mengenai kewajiban melindungi Rahasia Dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausul perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Adapun untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUH Perdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai Rahasia Dagang.[4] Namun demikian, dalam beberapa aturan yang sudah menyinggung mengenai rahasia dagang dirasa belum benar-benar melindungi secara rinci terkait dengan adanya pelanggaran dan hal lain yang berkaitan dengan itu.
Momentum kehadiran rahasia dagang secara utuh di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional khususnya TRIPs. Adanya pengaturan rahasia dagang dalam TRIPs menunjukkan bahwa telah ada kesepakatan, minimal bagi anggota peserta WTO, Perlindungan rahasia dagang dalam suatu negara akan mendorong masuknya investasi, inovasi industri dan kemajuan teknologi. Para investor merasa aman dan dihargai karena ada perlindungan atas rahasia dagangnya dan akan berpengaruh langsung pada keseluruhan perekonomian negara. Rahasia dagang merupakan bagian HKI, sehingga hal ini diatur dalam Persetujuan TRIPs/WTO. Persetujuan TRIPs/WTO menggunakan istilah Undiscloused Information untuk menunjukan informasi yang harus dirahasiakan. Pengaturannya dapat dijumpai dalam section 7 Protection of Undiscloused Information Pasal 39 Persetujuan TRIPs, yang berbunyi:[5]
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 Persetujuan TRIPs ini didasarkan untuk menjamin perlindungan yang efektif untuk mengatasi persaingan curang sebagaimana diatur dalam pasal 10bis Paris Convention. Untuk itu, Negara-negara anggota WTO wajib memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakandan data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah.
Berkaitan dengan keikutsertaan Indonesia dalam TRIPs Indonesia harus memenuhi kewajiban yang tertera dalam perjanjian WTO dan TRIPS yang mengharuskan setiap peserta dalam WTO, juga menaati dan menerima dalam undang-undang tersendiri di bidang HKI atau aturan lainnya secara nasional segala ketentuan yang termaktub dalam perjanjian TRIPS termasuk di dalamnya Rahasia Dagang yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan Amanat Presiden Nomor R.43/PU/XII/1999 tanggal 8 Desember 1999, oleh Pemerintah disampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibicarakan dalam siding Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuannya. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2000 akhirnya disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.[6]
Pengaturan mengenai Rahasia Dagang di Indonesia tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Rahasia dagang namun juga terdapat pada Pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Namun demikian dengan lahirnya UU Rahasia Dagang, maka undang-undang ini adalah sebagai lex specialis derogat legi generali.
B. Teori Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang sebagai suatu aset yaitu lebih tepatnya intangible asset memiliki beberapa teori dalam perlindungannya. Perlindungan rahasia dagang didasarkan atas beberapa teori yaitu sebagai berikut :[7]
a. Teori Hak Milik
Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu asset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang-Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan Undang-Undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.
Albdulkadir Muhammad menyatakan bahwa hak milik mempunyai ciri sebagai hak utama, induk dari semua kebendaan. Dikatakan sebagai hak utama karena hak milik paling dulu terjadi jika dibandingkan dengan hak kebendaan lainnya. Tanpa ada hak milik lebih dulu, tidak mungkin ada hak kebendaan atas suatu barang. Hak kebendaan seperti hak pakai, hak guna bangunan melekat pada hak milik. Penggunaan hak milik tidak terbatas, sedangkan hak-hak kebendaan lain terbatas karena melekat pada hak milik oranglain. Ciri kedua dari hak milik adalah hak milik merupakan satu kesatuan yang utuh, yang tidak terpecah-pecah. Ciri terakhir adalah hak milik bersifat tetap, tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang membebani kemudian, misalnya hak milik terhadap hak pakai, hak pungut hasil, hak mendiami, namun sebaliknya hak kebendaan yang membebani hak milik dapat lenyap apabila hak milik berpindah tangan, misalnya karena dijual, daluarsa atau pewarisan.[8]
Rahasia dagang yang diperoleh dari hasil kerja otak ini adalah hak milik yang juga merupakan hak azasi, yaitu hak yang ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dengan alasan apapun selama orang tersebut tidak menyalahgunakan haknya atau berbuat sesuatu yang membahayakan atau merugikan orang lain. Hal ini nampak pada rahasia dagang, yang tidak memerlukan pendaftaran untuk diakui haknya oleh negara, tetapi negara telah otomatis memberikan hak kepadanya. Kondisi inilah yang membedakan rahasia dagang dengan bidang HKI lainnya kecuali hak cipta. Demikian pula dalam hal pembatasan perlidungan atas penggunaan hak tersebut, undang-undang memberikan masa berlakunya seumur hidup sepanjang pemegang hak dapat menjaga kerahasiaan dari haknya. Perlindungan rahasia dagang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
b. Teori Kontrak
Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Dalam system hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan ( pasal 1233 BW ). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.
Prinsip-prinsip kontraktual ini pun dijadikan dasar perlindungan know-how dalam hukum Belanda yang mengklasifikasikan perlindungan sebelum kontrak ditutup, pada saat kontrak berjalan dan pada saat kontrak telah berakhir.
Prinsip perlindungan berdasarkan hukum kontrak ini sangat relevan dengan bentuk perlindungan berdasarkan system hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan karyawan merupakan salah satu masalah penting berkenaan. Berkenaan dengan rahasia dagang. Tingginya tingkat keluar masuk karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain menyebabkan perlunya pengaturan rahasia dagang ini diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Teori ini pun terkait dengan masalah “orang dalam” perusahaan ( insider trading ). Perlu ditegaskan di sini bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan karyawannya yang isinya melarang penggunaan teknologi atau informasi yang telah diketahui secara umum atau merupakan public domain adalah suatu tindakan yang dianggap sebagai cacat hukum.[9]
c. Teori Perbuatan Melawan Hukum
Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan Teori Perbuatan Melawan Hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh competitor lain.
Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” ( onrechtmatige daad ) sebagai berikut :[10]
“….Suatu perbuatan atau kelalaian yang lenggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain….”
Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal Rahasia Dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi rahasia dagang dengan cara :
1. Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim
2. Pengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau
3. Mempelajari rahasia dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga
4. Mempelajari rahasia dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang dengan sengaja
Perkembangan kebijakan dan kepedulian mengenai perlindungan asset-aset intelektual atau HAKI, termasuk rahasia dagang di Barat dilandasi beberapa teori, yang dikenal sebagai teori “reward”, teori “recovery” dan teori “incentive”, yang dimaksud dengan teori-teori ini adalah :[11]
1. Teori reward menyatakan, sebenarnya bahwa pencipta atau penemu yang menghasilkan penemuan yang harus dilindungi harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan. Terkandung pengertian dari masyarakat mengenai penghargaan atas jerih payah seseorang, atau suatu pengakuan atas keberhasilan yang dicapai. Reward theory mendalilkan bahwa apabila individu-individu yang kreatif diberi insentif berupa hak eksklusif, maka hal ini akan merangsang individu-individu lain untuk berkreasi.[12]
2. Teori “recovery” menyatakan bahwa penemu atau pencipta setelah mengeluarkan jerih payah dan waktu serta biaya, harus memperoleh kesempatan untuk memperoleh kembali sesuatu dari apa yang telah dikeluarkannya.
3. Teori “incentive” menyatakan bahwa dalam rangka menarik upaya dan dana bagi pelaksanaan dan pengembangan kreativitas penemuan, serta menghasilkan sesuatu yang baru, diperlukan adanya suatu “intensif” yang dapat memacu agar kegiatan-kegiatan penelitian yang dapat dimaksudkan dapat terjadi.
4. Teori “risk” yang mengakui bahwa kekayaan intelektual adalah hasil karya yang mengandung resiko. Kekayaan Intelektual yang merupakan hasil dari suatu penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain telah lebih dahulu menemukan cara tersebut ataupun memperbaikinya, dan dengan demikian wajar untuk memberikan perlindungan terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung risiko tersebut.
5. Terdapat teori lain mengenai peranan perlindungan milik intelektual di Negara-negara berkembang, disebut dengan istilah teori “public benefit” atau “economic growth stimulus”, atau “social rate of return” atau bahkan teori “more things will happen”. Inti teori ini mengakui bahwa perlindungan atas hak kekayaan intelektual adalah suatu alat dari pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi adalah keseluruhan tujuan dibangunnya suatu sistem perlindungan atas system perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang efektif.
C. Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah padanan kata untuk undiscloused informationsebagaimana tertulis dalam TRIPs. Istilah undiscloused information memberi jaminan bagi mereka yang memang tidak ingin membuka informasi usahanya yang berada dalam kontrolnya, dengan beberapa syarat antara lain: (i) informasi tersebut memang rahasia dalam pengertian bahwa informasi itu bukan seperangkat konfigurasi atau perakitan (assembly) yang persis dari komponen-komponen yang umumnya dikenal oleh lingkungan orang yang biasa berurusan dengan informasi tersebut, dan (ii) informasi itu dijaga kerahasiaannya.[13]
Menurut Restatement of the Law of Torts tahun 1939, yang merupakan himpunan dan harmonisasi dari ketentuan rahasia dagang negara-negara bagian Amerika Serikat, telah menjabarkan definisi ‘rahasia dagang’ pada komentar (b) dari ketentuan Seksi 757 bahwa rahasia dagang adalah suatu formula senyawa kimia, pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufakturing, bahan-bahan percobaan dan pengawetan, pola mesin atau alat lain, atau daftar para langganan atau nasabah, yang digunakan dalam bisnis seseorang dan memberikan kepadanya kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebihi saingan-saingannya yang tidak mengetahui atau tidak menggunakannya. Jenis Informasi yang merupakan rahasia dagang juga mulai nampak yaitu hanya informasi dalam bidang bisnis dan tehnologi.[14]
Dalam Black’s Law Dictionary yang dikategorikan sebagai rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, formula atau bahan kimia, proses industri, perawatan atau pengawetan bahan-bahan, pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang digunakan seseorang dalam bisnisnya dan yang mana memberikan orang tersebut kesempatan untuk memperoleh keuntungan melebih dari siangannya yang tidak tahu atau tidak menggunakan itu. Termasuk juga rencana atau proses, peralatan/ perkakas atau bahan mesin yang hanya diketahui olehnya dan pegawainya yang perlu disampaikan.[15]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan Rahasia adalah sesuatu yg sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sedangkan Dagang artinya pekerjaan yg berhubungan dng menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Menurut Ahmad Ramli pengertian rahasia dagang adalah segala informasi yang tidak diketahui umum dalam rangka kegiatan perdagangan, informasi yang sangat strategis sifatnya ini memiliki potensi dan secara aktual mengandung nilai ekonomi yang tinggi karena dapat digunakan untuk alat bersaing dengan para competitor.[16]
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberikan pengertian rahasia dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pengertian rahasia dagang dalam Pasal 1 UU No 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang tidak sejelas apabila dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 757 Restatement of Tort Amerika Serikat. Dalam Pasal 757 secara limitatif ditegaskan bahwa informasi yang dikategorikan sebagai rahasia dagang adalah formula, pola, alat/cara kerja atau kumpulan informasi yang digunakan seseorang dalam bisnis, rumus-rumus untuk campuran kimiawi, suatu proses pada pabrik, pengujian atau pemeliharaan material, suatu pola untuk mesin atau alat lainnya atau suatu daftar konsumen.[17]
Dan dalam pasal 3 ayat (1) Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Kalau melihat pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Rahasia Dagang dapat ditarik beberapa unsur :[18]
1. Informasi rahasia yang tidak diketahui oleh umum
Pengujian apakah suatu informasi dapat dikualifikasikan sebagai rahasia dagang pertama-tama diukur sampai taraf mana informasi itu diketahui oleh kalangan luar perusahaan itu. Berdasarkan hal ini maka pemilik rahasia dagang harus dapat membuktikan bahwa informasi itu benar-benar hanya diketahui oleh perusahaannya bukan merupakan informasi yang berifat umum. Bersifat rahasia artinya informasi tersebut bukan menjadi milik umum atau public domain. Ada dua kategori yang menempatkan informasi sebagai public domain, yaitu :
a. Informasi tersebut bersifat sangat umum dan dapat dengan mudah diakses sehingga diketahui oleh public
b. Informasi tersebut diketahui oleh orang lain dalam jumlah yang cukup dan cukup dan orang yang mengetahui tersebut memiliki keterkaitan dengan informasi tersebut.
Derajat kerahasiaan itu sendiri tidak diatur lebih lanjut oleh UU Rahasia DagangIndonesia. Akibatnya, banyak pertanyaan penting yang tidak dapat dijawab dengan pasti. Sebagai contoh adalah ukuran tentang jumlah maksimal orang yang mengetahui sebuah informasi yang bersifat rahasia. Jika informasi diketahui oleh orang lebih dari satu orang, apakah informasi kehilangan sifat rahasianya ? Derajat kerahasiaan tidak ditentukan oleh berapa jumlah orang yang mengetahuinya, tetapi penekanannya kepada latar belakang orang yang mengetahui dan tempat dimana tempat orang itu diketahui. Jika informasi rahasia itu diberitahukan kepada para pegawai oleh pemilik rahasia dagang, informasi tersebut masih bersifat rahasia karena informasinya masih berada di lingkungan perusahaan tersebut.
2. Memiliki nilai ekonomis karena berguna bagi kegiatan usaha
Untuk menentukan kualitas suatu informasi, apakah rahasia ataupun bukan, serta memiliki nilai ekonomi, sehingga perlu dilindungi, maka menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah hal ini bisa diuji dengan melihat empat kriteria, yaitu :[19]
a. Apakah dengan terbukanya informasi itu mengakibatkan pemiliknya memperofeh kerugian.
b. Pemilik informasi itu yakin bahwa informasinya itu mempu-nyai nilai yang perlu dirahasiakan, dan tidak semua orang memilikinya.
c. Pemilik informasi tersebut mempunyai alasan tertentu atas kerugiannya maupun keyakinan kerahasiaan informasi itu.
d. Informasi rahasia tersebut mempunyai kekhususan, dan bermula secara khusus dari atau dalam praktek perdagangan, dan perindustrian.
Usaha dan jerih payah penemu serta nilai ekonomis atau komersial dari informasi itu merupakan syarat lain suatu informasi dapat dinyatakan sebagai rahasia dagang. Ukuran yang diterapkan adalah sampai sejauh mana usaha atau dana yang dikeluarkan untuk mengembangkan dan menjaga informasi itu. Hal ini akan menunjukkan tingkat upaya perusahaan itu dalam menemukan informasi tersebut. Hal ini pun akan menjadi salah satu bukti bahwa dia adalah penemu sebenarnya dan bukan memperolehnya dariinventor lain secara illegal. Seseorang yang menyatakan sebagai pemilik rahasia dagang juga harus dapat membuktikan bahwa informasi itu merupakan bagian dari hasil pemikirannya dan menunjukkan upaya untuk menjaga kerahasiaannya itu, karena informasi itu memang benar-benar memiliki nilai dalam aktivitas perdagangan yang dilakukannya.
Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya. Apabila tidak dijaga dengan baik maka infor- masi rahasia tersebut akan terungkap dan menjadi tidak bernilai lagi. Tidak semua penemuan atau informasi yang berharga dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang. Dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs secara tegas menentukan bahwa informasi rahasia yang dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang, haruslah bersifat rahasia atau memiliki sifat kerahasiaan; mempu-nyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya dan dijaga kera-hasiaannya oleh pihak yang secara hukum memiliki kontrol atas informasi itu. Prinsip-prinsip perlindungan dalam TRIPs adalah Prinsip kebebasan pengaturan hukum, Prinsip Standar Minimal, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nation Treatment, Prinsip Sederhana, Cepat dan Murah.
Hubungan informasi itu dengan competitor adalah factor penting, oleh karena itu harus dipertanyakan sampai sejauh mana informasi itu berpengaruh terhadap competitor jika sampai bocor, apakah informasi itu akan memberikan kemungkinan competitor untuk memperoleh keuntungan lebih atau dapat menyebabkan pemilik akan kehilangan keuntungan yang semestinya. Rahasia dagang merupakan bagian hak milik dari seseorang, informasi itu didapat dan dimiliki oleh seseorang, misalnya karena pengalamannya, keahliannya, ataupun merupakan hasil yang dicapai dalam system kerja sama yang dilakukan di perusahaannya. Informasi rahasia ini memiliki nilai strategis untuk menghadapi pesaing-pesaingnya dengan kata lain jika informasi ini jatuh ke tangan competitor, maka dapat mengurangi keuntungan pemilik rahasia dagang.
Kandungan nilai ekonomi dan kreativitas intelektual dalam rahasia dagang ini menjadikan informasi rahasia ini dimasukkan sebagai bagian dari HAKI. Pada prinsipnya semua informasi yang tidak bersifat public dapat diberi perlindungan di bawah rezim hukum rahasia dagang baik yang menyangkut rahasia perdagangan selama memenuhi syarat-syarat dikatakan sebagai rahasia dagang. Perlindungan hukum rahasia dagang berkaitan dengan argumen ekonomi. Argumen ekonomi adalah lazim terhadap bidang HKI lainnya, termasuk rahasia dagang, yang berhubungan dengan memberikan insentif dan penghargaan kepada para penemu dan innovator, serta meningkatkan penyebarluasan “informasi” melalui masyarakat. Perlindungan rahasia dagang yang memadai, relevan pula terhadap mobilitas tenaga kerja dalam perekonomian.[20] Sedangkan teori pendekatan insentif ekonomi mengakui bahwa pengeluaran waktu, tenaga dan biaya sehubungan dengan proses kreativitas tidak pernah dapat bersaing dengan para peniru yang biayanya lebih rendah karena tidak adanya proses kreativitas.[21]
3. Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Pemilik Rahasia dagang harus menjaga informasi yang bersifat rahasia dari pihak-pihak lain yang dapat merugikan kepentingannya. UU Rahasia Dagang memberikan penjelasan pemilik rahasia dagang telah menjaga rahasia dagangnya apabila telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Namun UU tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hal tersebut. Dalam praktik, langkah-langkah tertentu dapat dilakukan untuk menjaga kerahasiaan,
diantaranya :
a. Mengungkapkan rahasia dagang hanya kepada orang-orang yang perlu mengetahuinya atas dasar sebuah perjanjian rahasia dagang
b. Membuat perjanjian rahasia dagang dengan pegawai atau pihak ketiga
c. Melindungi data yang bersifat rahasia dengan membuat kode rahasia
d. Menyimpan dokumen-dokumen rahasia di tempat yang aman dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh karyawan atau pihak lain.
e. Mencantumkan kata “rahasia” pada bagian luar dari dokumen rahasia.
f. Membatasi akses para pegawai untuk memasuki unit atau departemen lain dari sebuah perusahaan.
g. Melarang pegawai bekerja di luar di luar jam kerja yang telah ditentukan.
D. Ruang Lingkup Hak Rahasia Dagang
Pada dasarnya rahasia dagang mencakup data rahasia, informasi, atau kompilasi informasi yang digunakan dalam penelitian, bisnis, perdagangan atau industri. Informasi tersebut dapat berupa data rahasia teknis dan ilmiah, serta informasi bisnis, komersial atau finansial yang tidak diketahui masyarakat umum dan berguna bagi suatu perusahaan serta memberi keuntungan kompetitif bagi seseorang yang memiliki hak untuk menggunakannya.[22]
Mengenai ruang lingkup rahasia dagang masih terdapat perbedaan pendapat, namun demikian dapat diambil contoh penerapan lingkup baku dalam hukum Amerika Serikat yang merinci bentuk-bentuk rahasia dagang sebagai berikut :[23]
1. Informasi teknikal/penelitian dan pengembangan,
contoh sebagai berikut : informasi teknologi, informasi yang berhubungan riset dan pengembangan, formula-formula ( rumus-rumus ), senyawa-senyawa/bahan campuran, prototip, proses-proses, catatan-catatan laboratorium, percobaan-percobaan dan data eksperimen, data analisis, kalkulasi, semua jenis-gambar, semua jenis diagram, desain data dan data manual, informasi pemasok, semua jenis-laporan riset dan pengembangan, R&D Know How.
2. Informasi tentang proses produksi,
contoh : data/biaya/harga, informasi-informasi yang berhubungan dengan proses produksi, perlengkapan-perlengkapan khusus produksi, teknologi pemrosesan (manufacturing), spesifikasi-spesifikasi untuk proses produksi dan perlengkapannya, production know how & negative know how.
3. Informasi tentang pemasok,
contoh : informasi tentang pemasok, data biaya/harga.
4. Informasi tentang kendali mutu, contoh : informasi yang berhubungan dengan kendali mutu, prosedur-prosedur kendali mutu, kendali mutu manual, data kendali mutu, know how & negative know how.
5. Informasi penjualan dan pemasaran,
contoh : informasi yang berhubungan dengan penjualan dan pemasaran, peramalan penjualan, perencanaan promosi penjualan dan pemasaran, laporan penjualan, informasi tentang competitor, informasi yang berhubungan dengan pelanggan, daftar pelanggan, kebutuhan pelanggan dan perilaku pembelian, know-how berkaitan dengan kebutuhan konsumen, hasil studi dan laporan-laporan penjualan dan pemasaran.
6. Informasi keuangan internal,
contoh : informasi keuangan, dokumen-dokumen keuangan internal, anggaran, peramalan, hasil cetak melalui computer, marjin produksi, biaya produksi, laporan pengoperasian, data untung-rugi, informasi administratif.
7. Informasi administrasi internal,
contoh : organisasi internal, kunci-kunci dalam pengambilan keputusan, perencanaan strategi bisnis, perangkat lunak computer internal perusahaan.
Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya.
Jenis informasi yang dilindungi hukum pada umumnya di beberapa negara:[24]
a. Daftar Pelanggan;
b. Penelitian Pasar;
c. Penelitian Teknis;
d. Resep masakan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan sebuah produk tertentu;
e. Sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan;
f. Ide atau konsep yang mendasari kampanye pengiklanan atau pemasaran.
Sedangkan dalam pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang menyatakan :
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Demikian pula perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya sebatas pada rahasia bisnis saja, tetapi juga meliputi industrial know how. Informasi yang wajib dirahasiakan tersebut tidak hanya berada dalam lapangan bisnis saja, tetapi juga berada dalam bidang teknologi.
Teknologi yang dimaksud di sini adalah proses pembuatan produk atau metode produksi, yang dalam hal tertentu, jika memenuhi persyaratan perolehan paten dapat merupakan teknologi yang dapat dipatenkan. Artinya, pengertian teknologi di sini juga dapat kita kaitkan dengan makna teknologi dalam undang-undang paten, kecuali untuk sifat noveltynya. Sedangkan kata bisnis mengandung arti yang sangat luas meliputi baik metode pengolahan, pola penjualan, pola pendistribusian, atau barang dan lain-lain yang dianggap unik dan berharga. Dengan kata lain, teknologi yang diberikan paten tidak dapat memperoleh perlindungan kerahasiaannya seperti metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan dan lainnya. Teknologi yang menghasilkan produk sudah tentu menjadi lingkup ketentuan paten. Hal-hal yang berkaitan dengan aturan, system, mekanisme pola dan sejenisnya yang mendapat perlindungan rahasia dagang. Bila hal-hal seperti ini diungkapkan secara umum dapat menimbulkanpersaingan usaha tidak sehat.[25]
E. Hak Pemilik Rahasia Dagang
Subjek hak atas rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Menurut Pasal 4 Undang-Undang rahasia dagang pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :[26]
a. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
Seperti kita ketahui bahwa rahasia dagang merupakan salah satu asset yang tidak berwujud di mana di dalamnya memiliki manfaat dan menempel di dalamnya kepemilikan. Sehingga dari sini dapat diasumsikan bahwa asset yang tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang sama seperti benda berwujud di mana sang pemilik berhak memanfaatkan dan menggunakannya untuk mengambil memperoleh kegunaan dari aset tersebut secara bebas selama tidak melanggar hukum dan kepentingan umum. Hak milik bersifat absolut bagi pemiliknya hal itu juga berlaku bagi hak milik intelektual khususnya rahasia dagang. Namun keistimewaan rahasia dagang sebagai sebuah aset yang tidak berwujud bagi pemiliknya dari jangka wakunya yang tidak terbatas selama memenuhi unsur-unsur rahasia dagang yang terlindungi oleh hukum. Sehingga hal tersebut berpengaruh pada hak pemilik yang dapat memanfaatkan rahasia dagang selama masih memenuhi unsur rahasia dagang yang dilindungi Undang-Undang Rahasia Dagang yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
b. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial
Seperti halnya aset yang berwujud, aset tidak berwujud kaitannya dengan rahasia dagang juga memberikan hak bagi pemiliknya untuk melarang pihak lain untuk memanfaatkannya atau menggunakan rahasia dagang tersebut. Karena penggunaan tanpa hak atau tanpa ijin merupakan tindakan yang tergolong buruk karena adanya unsur tidak beritikad baik yang dapat merugikan pemilik. Berikut juga untuk memberikan informasi atau tindakan pengungkapan oleh pihak lain karena hal tersebut berbahaya bagi rahasia dagang itu sendiri karena jika diketahui oleh masyarakat umum maka berakibat hilangnya perlindungan rahasia dagang. Namun jika kebocoran itu diketahui oleh competitor maka berakibat pada pemanfaatan tanpa hak atas suatu rahasia dagang dan mengakibatkan persaingan curang. Hal yang demikian jelas merupakan kerugian yang tidak dikehendaki oleh pemilik rahasia dagang. Untuk pihak lain yang menginginkan memanfaatkan rahasia dagang milik orang lain dengan itikad baik maka dapat dengan mekakukan lisensi yang tentunya atas kesepakatan dengan pemilik rahasia dagang yang sesuai dengan Undang-Undang.
F. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
1. Pengalihan Hak
Yang dimaksud dengan pengalihan hak adalah di mana pihak pemilik rahasia dagang mengalihkan hak atas rahasia dagang tersebut kepada pihak lain. Berbeda dengan lisensi, pengalihan tidak terbatas pada waktu tertentu atau tidak dibatasi selama memenuhi unsur-unsur sebagai rahasia dagang. Sehingga setelah hak dialihkan maka berdampak pada pihak yang menerima pengalihan hak tersebut diperbolehkan memanfaatkan rahasia dagang dan melarang pihak lain memanfaatkan rahasia dagang tersebut.
Hak Rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
a. Pewarisan
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.[27] Dengan kata lain karena suatu rahasia dagang menurut pasal 1 angka 1 merupakan informasi yang memiliki unsur nilai ekonomis dan sifatnya yang bisa dipindahtangankan maka dengan demikian dapat diwariskan.
b. Hibah
Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
c. Wasiat
Wasiat adalah pemilikan harta, baik berupa benda ataupun jasa yang pelaksanaannya dikaitkan dengan waktu setelah wafatnya pewasiat tanpa mengharapkan imbalan apapun.
d. Perjanjian Tertulis; atau
Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.[28]Ini berarti bahwa satu orang atau lebih tersebut dalam mengikatkan diri harus tertulis dalam hal rahasia dagang.
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan” misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Dengan kata lain bahwa ketika ada proses kepailitan maka sesuai aturan yang berlaku maka rahasia dagang menjadi salah satu aset yang tidak dikecualikan mengenai akibat hukum dari kepailitan.
Pengalihan Rahasia dagang disertai dengan dokumen pengalihan hak dan wajib dicatat pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang Rahasia Dagang. Pengalihan hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
2. Lisensi
Sebagai hak milik, salah satu cara memaksimalkan manfaat ekonomi dari rahasia dagang adalah dengan mengizinkan pihak lain menggunakan juga HKI tersebut melalui lisensi. Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan hak Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirmkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu. Dalam lisensi tidak terjadi peralihan hak tetapi hanya penikmatan manfaat ekonomi dari obyek perjanjian ( dalam hal ini adalah rahasia dagang ) dalam suatu jangka waktu tertentu. Lisensi mempunyai 2 sifat, yaitu :
1. Bersifat eksklusif; maksudnya lisensi tersebut tidak memberi kemungkinan kepada pemilik Rahasia Dagang (licensor) untuk memberikan lisensi lagi kepada pihak ketiga lainnya.
2. Bersifat non eksklusif; maksudnya lisensi tersebut tetap memberi kemungkinan kepada pemilik Rahasia Dagang (licensor) untuk memberikan lisensi lagi kepada pihak ketiga lainnya.
Pada umumnya dalam ketentuan HKI, jangka waktu perjanjian lisensi tidak boleh melebihi dari jangka waktu perlindungan HKI yang menjadi obyek perlindungan. Untuk rahasia dagang, meskipun jangka waktu perlindungannya relatif, akan tetapi tetap diperjanjikan jangka waktu berlakunya perjanjian lisensi.
Sebelum berbicara mengenai lisensi ada baiknya melihat terlebih dahulu mengenai pengertian lisensi. Lisensi adalah suatu bentuk pemberian izin pemanfaatan atau penggunaan HAKI, yang bukan merupakan pengalihan hak, yang dimiliki oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa royalty. Dalam pengertian ini tersirat bahwa seorang penerima lisensi adalah independen terhadap pemberi lisensi, dalam pengertian bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya, meskipun dalam menjalankan usahanya tersebut ia memanfaatkan HAKI milik pemberi lisensi, yang untuk hal ini penerima lisensi membayar royalty kepada pemberi lisensi.[29] Jika kita memberikan kepada seseorang lisensi, maka kita memberikan kebebasan atau ijin kepada orang itu untuk menggunakan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh digunakan oleh orang lain.
Alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan lisensi adalah untuk :[30]
a. Dengan memberikan lisensi dihasilkan uang
b. Lisensi mempunyai pengaruh memperluas pasar
c. Dilihat dari segi teknis, pemberian lisensi punya daya memperluas cakrawala.
d. Melalui lisensi dapat diadakan tukar menukar paket pengetahuan.
e. Lisensi dapat berakibat olehnya sendiri diproduksi barang bersangkutan, tentunya oleh terbukanya pasar.
f. Dengan lisensi dapat diperluas kepentingan, dengan jalan mendapatkan paket bagian dalam perusahaan penerima lisensi, tentunya melalui tukar menukar lisensi itu.
g. Pemberian lisensi dapat digunakan untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa.
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana hak pemilik rahasia dagang, kecuali jika diperjanjikan lain. Misalnya yang dimaksud dengan diperjanjikan lain misalnya hak pemilik rahasia dagang yang tidak bisa dilakukan oleh penerima lisensi misalnya juga memberikan lisensi kepada pihak lain sehingga hak hanya tetap dimiliki oleh pemilik rahasia dagang bukan kepada penerima lisensi.
referensi :
http://wacanahukum.blogspot.com/2013/02/perlindungan-hukum-rahasia-dagang_20.html