Pagi semua, disini ada sedikit penjelasan mengenai Ganti Rugi Perdata & Tuntutan Pidana, silahkan di cek :)
Gugatan Rugi Perdata
Sebagai konsekuensi adanya perlindungan hukum hak atas merek, pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan yaitu berupa ganti rugi jika mereknya dipergunakan pihak lain tanpa hak atau izin darinya. Dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek, menyatakan bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Dari bunyi Pasal 76 ayat (1) ini, dapat diketahui jenis bentuk gugatan perdata atas pelanggaran merek terdaftar dapat berupa gugatan ganti rugi atau penghentian penggunaan merek yang dilanggarnya. Ganti rugi dapat berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immateriil. Ganti rugi materiil berupa kerugian yang nyata dan dapat dinilai dengan uang. Sedangkan ganti rugi immateriil berupa tuntutan ganti rugi yang disebabkan oleh penggunaan merek dengan tanpa hak,
sehingga pihak yang berhak menderita kerugian secara moral.43
Tuntutan pelanggaran atas hak merek secara pidana
Undang-undang merek No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan hak merek sebagai pelanggaran dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".
Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan".
Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan ".
Pasal 92 ayat 1 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar ".
Pasal 92 ayat 2 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar ".
Pasal 92 ayat 3 "Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukan bahwa barang tersebut merupakan tiruan barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi Geografis, diberlakukan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ".
Pasal 93 " barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut".
Selain delik pelanggaran, selebihnya adalah delik kejahatan. Hal ini berarti bahwa terhadap percobaan untuk melakukan delik yang digolongkan dalam delik kejahatan tetap diancam dengan hukuman pidana.
Adapun ancaman pidana yang dimaksudkan tersebut, termuat dalam pasal 90 dan pasal 91 Undang-Undang Merek No. 15 tahun 2001, yakni ; Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ;
Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) ;
referensi :
http://syafruddinsh.blogspot.com/2011/04/penegakan-hukum-dibidang-merek-dan.html
https://rizkyjamie.wordpress.com/2013/06/12/perlindungan-atas-pelanggaran-merek-terdaftar/
Pagi semua, disini saya akan menjelaskan apa yang di maksud Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek dikutip dari blog internet :)
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau
2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
3. Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau
seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan
1. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan
Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal
penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
3. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilan, atau ketertiban umum.
4. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka
segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal
putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
1. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau
2. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
3. Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau
seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk
gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Pembatalan
1. Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa
merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak.
2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan
Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal
penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
3. Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau
dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilan, atau ketertiban umum.
4. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka
segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal
putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar
Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima
dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
referensi :
http://merek-paten-nurdin.blogspot.com/2007/11/penghapusan-dan-pembatalan-pendaftaran.html
Pagi sobat, kali ini saya akan share tentang apa itu perjanjian lisensi, di kutip dari internet :)
Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang
mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan
lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas
pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung
dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun
dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada
penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada
pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif
saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh
kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
(a) tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
(b) nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
perjanjian lisensi;
(c) obyek perjanjian lisensi;
(d) jangka waktu perjanjian lisensi;
(e) dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
(f) pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
(g) jumlah royalti dan pembayarannya;
(h) dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut
kepada pihak ketiga;
(i) batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
(j) dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah
dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka
suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak
dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat
eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas
dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap
tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi
lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya
atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang
Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya
memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b
adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam ketentuan hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan
tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum
persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas
dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang
hendaknya memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah
atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang
hendaknya memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a. Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul
akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah
melalui hukum persaingan usaha;
c. Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan
perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HKI tersebut
telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan
HKI, dan (2) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d. Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap
perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI
yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan
usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat
kejelasan mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait
dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian
lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c. Pembatasan dalam bahan baku;
d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
f. Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu
unsur di atas dalam suatu perjanjian lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa
perjanjian lisensi HKI tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan.
Harus ada kondisi tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut
untuk menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.
referensi :
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-persyaratan-perjanjian.html
Pengertian dan Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang
mana satu pihak yaitu pemegang hak bertindak sebagai pihak yang memberikan
lisensi, sedangkan pihak yang lain bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas
pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung
dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun
dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada
penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada
pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif
saja, misalnya lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
Perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh
kedua pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
(a) tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
(b) nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan
perjanjian lisensi;
(c) obyek perjanjian lisensi;
(d) jangka waktu perjanjian lisensi;
(e) dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
(f) pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
(g) jumlah royalti dan pembayarannya;
(h) dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut
kepada pihak ketiga;
(i) batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
(j) dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah
dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka
suatu perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak
dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana
dimaksud dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat
eksklusif. Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas
dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap
tidak memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi
lisensi pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya
atau memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak
langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia
atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam
menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang
Paten). Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat
ketentuan atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya
memandang bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b
adalah perjanjian lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam ketentuan hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan
tidak masuk dalam pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum
persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas
dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang
hendaknya memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah
atau sebagai pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang
hendaknya memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a. Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis melahirkan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul
akibat pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah
melalui hukum persaingan usaha;
c. Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan
perjanjian lisensi HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HKI tersebut
telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan
HKI, dan (2) adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
d. Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap
perjanjian lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI
yang bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan
usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat
kejelasan mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait
dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian
lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c. Pembatasan dalam bahan baku;
d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
f. Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu
unsur di atas dalam suatu perjanjian lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa
perjanjian lisensi HKI tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan.
Harus ada kondisi tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut
untuk menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.
referensi :
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-persyaratan-perjanjian.html
Halo sobat, disini merupakan penjelasan atas Pengalihan Hak atas Merk
Secara umum dalam bidang hak kekayaan intelektual memang ada dua cara memperoleh suatu hak kekayaan intelektual, yaitu dengan melakukan pengalihan dan lisensi.
Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah:
Suatu pengalihan dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual tersebut kehilangan hak-haknya (kecuali hak moral).
Suatu lisensi dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual masih dapat menggunakan hak-hak kekayaan intelektual tersebut. Artinya hak kekayaan intelektual tersebut tidak berpindah kepada pihak lain tersebut.
Perbedaan-perbedaan lainnya adalah:
- Pengalihan dapat terjadi melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku (misalnya jual beli, merger perusahaan, eksekusi jaminan dan lain-lain), sedangkan lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian.
- Dalam pengalihan, penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak kekayaan intelektual tersebut; sedangkan dalam lisensi, penerimanya hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak.
referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5497/pengalihan-atas-merek
Halo sobat, disini adalah penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek
Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
referensi :
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-perpanjangan-merek-terdaftar/
https://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
Persyaratan Pengajuan Pendaftaran Merk :
Catatan:
- Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
- 30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm
- Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
- Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
- Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
- Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
- Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
- Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).
Catatan:
- Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum;
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon. Dalam hal ini, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
- Bagi perusahaan, yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan adalah Direktur yang berwenang (sesuai Anggaran Dasar Perusahaan);
- Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana tersebut di atas telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.
referensi :
http://www.globomark.com/pendaftaran-merek.html
Halo Sobat, disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan merk :) dikutip dari internet
Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Sedangkan Jenis dari merknya adalah :
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
referensi :
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/10/pengertian-merek-menurut-dirjen-haki.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Sedangkan Jenis dari merknya adalah :
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
referensi :
http://duniatrademark.blogspot.com/2012/10/pengertian-merek-menurut-dirjen-haki.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
Langganan:
Postingan (Atom)
