Halo semua, Saya akan menjabarkan di bawah ini fungsi dari hak cipta dan sifat-sifat dari hak Cipta, di bawah ini
Fungsi dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
·
Hak Cipta merupakan
hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
·
Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam
bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
·
Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
·
Hak Cipta dianggap sebagai
benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena :
§
Pewarisan;
§
Wasiat;
§
Hibah;
§
Perjanjian tertulis atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
·
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
·
Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
·
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
·
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara
Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU
No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan
sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun
1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No.
19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
v Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
v Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu.
v Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
v Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
v Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
v Arsitektur.
v Peta.
v Seni batik.
v Fotografi.
v Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan
yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam
rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan
kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak
cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak
tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar