Secara umum dalam bidang hak kekayaan intelektual memang ada dua cara memperoleh suatu hak kekayaan intelektual, yaitu dengan melakukan pengalihan dan lisensi.
Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah:
Suatu pengalihan dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual tersebut kehilangan hak-haknya (kecuali hak moral).
Suatu lisensi dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual masih dapat menggunakan hak-hak kekayaan intelektual tersebut. Artinya hak kekayaan intelektual tersebut tidak berpindah kepada pihak lain tersebut.
Perbedaan-perbedaan lainnya adalah:
- Pengalihan dapat terjadi melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku (misalnya jual beli, merger perusahaan, eksekusi jaminan dan lain-lain), sedangkan lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian.
- Dalam pengalihan, penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak kekayaan intelektual tersebut; sedangkan dalam lisensi, penerimanya hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak.
referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5497/pengalihan-atas-merek
0 komentar:
Posting Komentar