Pengalihan Hak atas Merk

Halo sobat, disini merupakan penjelasan atas Pengalihan Hak atas Merk
Secara umum dalam bidang hak kekayaan intelektual memang ada dua cara memperoleh suatu hak kekayaan intelektual, yaitu dengan melakukan pengalihan dan lisensi.
Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah:
Suatu pengalihan dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan berpindahnya seluruh hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut sehingga si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual tersebut kehilangan hak-haknya (kecuali hak moral).
Suatu lisensi dari si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh atau sebagian hak atas kekayaan intelektual kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik/pemegang hak kekayaan intelektual masih dapat menggunakan hak-hak kekayaan intelektual tersebut. Artinya hak kekayaan intelektual tersebut tidak berpindah kepada pihak lain tersebut.
Perbedaan-perbedaan lainnya adalah:
  1. Pengalihan dapat terjadi melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku (misalnya jual beli, merger perusahaan, eksekusi jaminan dan lain-lain), sedangkan lisensi hanya dapat dilakukan dengan melalui perjanjian.
  1. Dalam pengalihan, penerima pengalihan dapat menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak kekayaan intelektual tersebut; sedangkan dalam lisensi, penerimanya hanya dapat menggunakan hak-hak yang dilisensikan kepadanya, dapat berupa sebagian hak ataupun seluruh hak.
referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5497/pengalihan-atas-merek

0 komentar:

Posting Komentar

top