Halo lagi :) disini akan di bahas Jangka waktu & ruang lingkup hak paten
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Ruang Lingkup Hak Paten
UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana.
Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim.
Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim.
Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk.
• Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
• Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
sumber :
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/06/07/hak-paten/
https://prezi.com/01qgdrdipoqt/sejarah-dan-pengertian-hak-paten/
http://raypratama.blogspot.com/2012/09/ruang-lingkup-hak-paten.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar