Sistem Pendaftaran, Pengalihan Hak Paten

halo sobat, disini saya akan menjelaskan sedikit tentang pendaftaran dan pengalihan paten, dikutip dari internet :)

Sistem Pendaftaran Hak Paten  akan dijelaskan di bawah ini:

Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.

Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).

Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
Pemeriksaan substantif.
Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
Permintaan secara tertulis.
Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada
keberatan terhadap permintaan ini.
Pemeriksaan substansi.
Bila semua ketentuan sudah terpenuhi, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Permohonan Paten hanya dapat dilakukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan tersebut diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal. Dapat apabila diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, maka Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.

Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam Hak Paten
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pemeriksaan Substantif, emeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.

Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:

Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut. Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.

Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena hal-hal berikut ini, yaitu:

1) Pewarisan;

2) Hibah;

3) Wasiat;

4) Perjanjian tertulis; atau

5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

sumber :
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/06/07/hak-paten/
https://adityamin.wordpress.com/2012/04/09/tahap-tahap-permintaan-pendaftaran-dan-pemeriksaan-hak-paten/

0 komentar:

Posting Komentar

top