Lisensi dan Pembatalan Paten

Halo sobat, disini akan dijelaskan yang dimaksud Lisensi dan pembatalan hal paten :)
LISENSI 
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Lisensi karena permupakatan/perjanjian yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.

PEMBATALAN HAK PATEN
Dengan ketentuan yang telah berlaku dalam hak paten, para pemegang hak paten tidak terus dapat mematenkan hasil temuannya untuk selamanya. Hak paten ini dapat dibatalkan apabila para pemegang hak paten telah melanggar peraturan-peraturan peundangan yang sudah ditetapkan. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi, karena bayak macam faktor yang menjadi dasar pembatalan suatu hak paten, baik itu internal atau eksternal.

Pembatalan paten yang dimaksudkan telah diatur dalam pasal 88 sampai 98 sebagai berikut:
Batal demi hukum, apabila pemegang paten tidak membayar biaya tahunan
Batal atas permohonan pemegang paten
Batal karena gugatan (pasal 91), dengan alasan
- Paten seharusnya tidak diberikan seperti dimaksud (pasal 6,7,dan12)
- Sama dengan paten lain yang telah diberikan
- Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak pemberian lisensi wajib
- Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal lain yang berasal dari paten tersebut (pasal 95)
Pemberian lisensi wajib tidak dapat mencegah bentuk dan cara yang merugikan masyarakat dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib.
Akibat pembatalan paten menghapuskan segala akibat hukum yag berkaitan dengan paten dan hal lain – lain yang berasal dari paten tersebut. (Pasal 95)

sumber : 
http://www.hukum123.com/pembatalan-paten/
http://blogger-masadepan.blogspot.com/2010/12/hak-paten-indonesia.html
https://zalirais.wordpress.com/2013/09/27/perjanjian-lisensi-license-agreement/

0 komentar:

Posting Komentar

top