Prosedur & Perpanjangan Pendaftaran Merk

Halo sobat, disini adalah penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek
Prosedur Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat);
Pemohon wajib melampirkan:
  • surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  • salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
  • bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar 

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
  • surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
  • surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
  • salinan resmi akte pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
  • fotokopi  kartu  tanda  penduduk pemohon; dan
  • bukti pembayaran biaya permohonan.
referensi :
http://e-tutorial.dgip.go.id/permohonan-perpanjangan-merek-terdaftar/
https://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek

0 komentar:

Posting Komentar

top