Sejarah dan Pengertian hak Paten - Obyek Dan Subyek Hak Paten

Hallo sobat, hari ini saya akan mensharing apa itu sejarah hak paten besertta pengertian dan dan obyek serta subyeknya.

Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum

1.   Sejarah Hak Paten

        Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.

         Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.

       Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).

2.   Pengertian Hak Paten

        Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki sistem kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu. Terdapat beberapa pengertian atau definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .

a.   Pasal 1 Undang-Undang Paten

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.

b.   Menurut Octroiwet 1910

Hak paten menurut Octroiwet, yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

c.   Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia

Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

        Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang diberikan kepada seseorang atas temuannya di bidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu.

3.   Hak, Kewajiban dan Subjek Pemegang Paten

        Dalam pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut.

a) Hak Pemegang Paten

1. Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang

      lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2. Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang

      terdapat dalam surat perjanjian lisensi.

Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat , kepada siapa pun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
b) Kewajiban Pemegang Paten

Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.
c) Subjek Paten

Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.

        Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut   juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :

Dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
Persentase;
Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
Bentuk lain yang disepakati para pihak.
        Ketentuan-ketentuan di atas  besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.


sumber :
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/06/07/hak-paten/

0 komentar:

Posting Komentar

top