Halo Semua, Di bawah ini saya akan menjelaskan apa itu Pemegang
hak Cipta :
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights)
dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga
hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang
setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Ciptaan yang dilindungi meliputi :
- Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/pemegang-hak-cipta/
0 komentar:
Posting Komentar